Ketua
Persatuan Ulama Islam Dunia, Syaikh Yusuf al Qardhawi menegaskan haram
hukumnya orang-orang non Palestina mengunjungi al Quds. Hal tersebut
kembali dinyatakan Qardhawi merespon seruan Presiden Otoritas Palestina
Mahmud Abbas soal kunjungan orang Arab dan kaum muslimin ke al Quds.
Dia kembali menegaskan fatwanya yang terdahulu, “Adalah
hak orang-orang Palestina untuk masuk ke al Quds sehendak mereka. Namun
bagi orang-orang non Palestina tidak boleh mereka masuk al Quds.” Dia
menjelaskan bahwa larangan kunjungan ini “agar tidak memberi legalitas
kepada penjajah Israel. Karena itu siapa yang melakukan kunjungan
berarti memberi legalitas kepada entitas perampas tanah kaum muslimin
dan terpaksa harus berurusan dengan kedubes Israel untuk mendapatkan
visa (masuk ke al Quds) dari Israel.”
Dari Doha, Qatar, Qardhawi menegaskan, “Seyogianya kita
harus merasa bahwa kita dilarang masuk ke al Quds dan sedang berperang
untuk al Quds sampai menjadi milik kita. Kita harus merasa bahwa
tanggung jawab membebaskannya dan mengusir agresor Zionis dari sana
adalah tanggung jawab seluruh umat Islam dan bukan hanya tanggung jawab
rakyat Palestina saja.” Dia menembahkan, “Tidak masuk akal kita
meninggalkan orang-orang Palestina sendirian menghadapi negara Zionis
yang memiliki kemampuan militer besar.”
Qardhawi melanjutkan, “Al Quds tidak akan kembali
kecuali dengan perlawanan, jihad dan upaya besar bangsa Arab dan umat
Islam,” terutama dalam menghadapi penjajah Zionis Israel untuk
mencegahnya mendekati masjid al Aqsha. Dia menegaskan bahwa “masjid al
Aqsha adalah garis merah”. Karena itu dia memperingatkan kaum ekstrimis
Zionis dari penyerang masjid al Aqsha dan berupaya memaksakan realitas
dengan berulang-ulang melakukan penyerbuan terhadap al Aqsha.
Syaikh Qardhawi mengimbau kepada kaum muslimin di Gaza, Tepi Barat, Mesir,
Yordania, Suriah dan semua yang ada di sekitar masjid al Aqsha agar
membela masjid tersebut dan mempersiapkan diri untuk mengusir penjajah
Israel. (asw/pip/io)
Sumber : http://www.al-ikhwan.net






0 komentar:
Posting Komentar